PPMK Sibuk Laporkan Pigai hingga Novel Baswedan, Refly: Seperti Ada Pesan Sponsornya, Ada Kaitan Apa?

- 11 Februari 2021, 23:42 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Twitter @ReflyHZ

PR DEPOK  Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan kabarnya dilaporkan ke Bareskrim Polri usai dirinya turut mengomentari meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau  bernama asli Soni Eranata di rutan.

Novel dilaporkan oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) lantaran diduga menyebarkan berita hoaks dan melaporkan provokasi.

Disampaikan oleh Ketua DPP PPMK, Joko Priyoski, pihaknya melaporkan Novel Baswedan karena cuitannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tegaskan Polri Tak Pandang Bulu Usai Novel Baswedan Dilaporkan, Husin: Pembelajaran agar Hati-hati Bermedsos

“Innalillahi  Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel.

Cuitan ini lantas dijadikan dasar dalam pelaporan penyidik senior KPK tersebut ke Bareskrim Polri oleh DPP PPMK.

Menanggapi dipolisikannya Novel Baswedan, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung soal pernyataan pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang bersedia dikritik.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Cair Februari, Pakai KTP Cek di eform.bri.co.id/bpum

Menurutnya, hal ini aneh lantaran organisasi yang melaporkan Novel tersebut adalah organisasi yang sama dengan yang melaporkan Natalius Pigai belum lama ini.

Disampaikan oleh Refly, pelaporan PPMK terhadap dua orang ini, yakni Natalius Pigai dan Novel Baswedan, secara logika berbanding terbalik.

“Dalam konteks Natalius Pigai, Pigai yang jelas-jelas dihina dengan kata-kata evolusi lalu ada gambar monyet. Tiba-tiba dicari cuitannya yang lama, dia pula yang dilaporkan. Ini seperti ada pesan sponsornya, padahal di situ dia mengatakan bahwa dia mengkritik soal sistem pemilu yang hanya menjadikan orang Jawa sebagai presiden,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Minta Rakyat tak Ragu Mengkritik, Moeldoko: Saya Pastikan Kalau Anda Lapor Tidak akan Kami Tangkap

Ketika Pigai kemudian mempertanyakan orang luar Jawa sebagai babu, lanjutnya, ia lantas disebut menghina suku Jawa.

Dengan sikap yang berbanding terbalik ini, sang pakar hukum lantas mempertanyakan kaitan organisasi PPMK yang melaporkan Pigai dan Novel Baswedan.

“Aneh rasanya, apa kaitan organisasi ini sesungguhnya? Tiba-tiba mengadukan mengadukan dan lain sebagainya,” paparnya.

Tak hanya itu, Refly Harun mengatakan Indonesia saat ini tengah berupaya membangun demokrasi, seharusnya ada toleransi untuk menghargai perbedaan pendapat.

Baca Juga: Tegaskan Tidak 'Pandang Bulu', Polri Pastikan Laporan Terhadap Novel Baswedan akan Ditindaklanjuti

Dengan demikian, jika Polri dikritik dengan disebut bersikap keterlaluan, katanya, hal tersebut bukan bentuk provokasi seperti yang dituduhkan PPMK.

“Itu bukan provokasi tapi sebuah kritik. Kenapa? Karena faktanya memang meninggal dalam tahanan, bayangkan. Kok jauh lebih penting mengadukan Novel Baswedan ketimbang mempermasalahkan orang yang meninggal di dalam tahanan?” ujar Refly.

Terlebih, sambung Refly, kasus yang menjerat Maaher adalah kasus yang biasa saja, yakni penghinaan yang menurutnya menjadi tidak sesuai jika polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pria bernama asli Soni Eranata tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x