Indeks Demokrasi Indonesia Terjun Bebas, Refly Harun: Kalau Tanya Kualitas Demokrasi, Tanyakan ke Kubu Oposisi

- 15 Februari 2021, 20:49 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /YouTube Refly Harun

Ahli hukum tata negara, Refly Harun, lantas menanggapi fenomena penurunan kualitas demokrasi di Indonesia saat ini dalam video yang diunggah kanal YouTube pribadinya Refly Harun, Senin 15 Februari 2021.

“Jadi kalau bertanya bagaimana kualitas demokrasi, tanyakanlah kepada kubu oposisi atau orang yang tidak dekat pada pemerintahan. Tapi kalau ditanyakan pada kubu yang dekat dengan pemerintah atau penguasa, pasti tidak sahih,” ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Respons Tudingan GAR ITB ke Din Syamsuddin, Adhie Massardi: Libas Lawan Politik Pakai Isu yang Dikarang Bebas 

Refly Harun pun turut berpendapat, bahwa ada alasan yang membuat sejumlah tokoh nasional merasa tidak aman dalam mengkritik pemerintah.

Menurutnya, perasaan tidak aman tersebut datang karena Negara memiliki kekuatannya sendiri untuk menangkap dan menahan atau koersif.

“Negara memiliki aparat yang bisa mentersangkakan orang setiap saat. Bahkan bisa menangkap, bisa menahan, sebelum proses peradilan berlangsung, untuk sebuah kesalahan yang sebenarnya tidak berat-berat amat,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Fadjroel dan Para 'Buzzer' Diminta Sumpah Pocong, Rocky: Kita Mau Lihat Potret Presiden Bersama Pocong Istana 

Refly Harun memberikan contoh dari pernyataannya tersebut dengan kasus-kasus hukum yang terjadi pada para tokoh nasional yang pada akhirnya diproses hukum oleh negara.

“Sekarang kalau kita mau jujur kan terjadi pada Habib Rizieq, kemudian sekarang ditambah lagi Habib Hanif, kemudian ditambah lagi Sabri Lubis. Ada Syahganda Nainggolan juga, ada Anton Permana, ada Jumhur Hidayat, ada Gus Nur juga,” ujar Refly Harun.

“Saya mengatakan, mereka rasanya bukan orang-orang jahat yang rasanya pantas untuk ditangkap dan ditahan. Karena apa yang mereka sampaikan bukan kejahatan yang luar biasa sesungguhnya. Tapi namanya tafsir, bisa ditafsirkan dengan sesuatu yang luar biasa karena subjektifitas penegak hukum.”

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x