Syarat dan Panduan Pendaftaran CPNS 2021 Melalui sscn.bkn.go.id

- 16 Februari 2021, 08:48 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /ANTARA/Irwansyah Putra/.*/ANTARA/Irwansyah Putra

PR DEPOK - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dibuka tahun ini, pelamar CPNS 2021 harus terdaftar pada link sscn.bkn.go.id.

Anda harus melengkapi sejumlah syarat untuk lakukan pendaftaran dan agar terdaftar di link sscn.bkn.go.id sebagai peserta CPNS 2021.

Syarat dan panduan daftar CPNS 2021 yang akan dibuka bulan April adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Persyaratan CPNS 2021, Siapkan Sebelum Login di sscn.bkn.go.id

Anda dapat mengakses link sscn.bkn.go.id untuk kemudian melakukan pendaftaran.

Pada sistem di sscn.bkn.go.id pelamar diwajibkan memiliki akun atau terdaftar di sistem.

Bagi Anda yang pernah mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun sebelumnya, NIK anda seharusnya sudah terdaftar di sscn.bkn.go.id, sehingga anda tinggal melakukan login.

Baca Juga: Persiapan CPNS 2021, Login di sscn.bkn.go.id untuk Pendaftaran Akun, Begini Caranya

Namun untuk Anda yang belum terdaftar NIK di link sscn.bkn.go.id harus terlebih dahulu melakukan registrasi.

Sebelum melakukan registrasi, persiapkan dulu dokumen-dokumen berikut ini.

1. Pasfoto berlatar belakang warna merah.

2. Swafoto dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021 di eform.bri.co.id/bpum untuk BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta

3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil dan kartu keluarga.

4. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai ketentuan formasi yang dipilih.

5. Surat lamaran yang ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih.

6. Dokumen pendukung lainnya yang diminta instansi yang pilih.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Selasa, 16 Februari 2021: Libra, Lebih Baik Jauhi Urusan Politik

Sebelum melakukan pendaftaran tersebut, terlebih dahulu Anda harus melengkapi sejumlag persyaratan.

Dirangkum Pikiran Rakyat Depok dari laman BKN, berikut yang harus dimiliki sebagai persyaratan CPNS 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Baca Juga: Singgung Cak Nun Soal Ancamannya untuk Turunkan Presiden, Ferdinand: Biarlah Berkoar, Cukup Tertawakan Saja

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

Baca Juga: Sebut Pemerintah Akan Diskusikan Revisi UU ITE, Mahfud MD: Dulu Banyak yang Usul, Sekarang Dianggap Tak Baik

5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar

7. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00

8. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.

Baca Juga: Dukung Penuh Din Syamsuddin, Musni Umar Tegas: Jualan Radikalisme Marak untuk Bungkam Pengkritik!

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

Baca Juga: JK Sebut Adanya Serangan Para Buzzer, Ferdinand: Masa Orang Lain Gak Boleh Komentar? Bapak Bisa Saja!

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Jika persyaratan CPNS 2021 diatas telah Anda miliki, selanjutnya adalah mendaftar pada laman SSCN yang merupakan panitia pendaftaran CPNS 2021.

Setelah semua persyaratan tersebut lengkap, segera akses link sscn.bkn.gi.id untuk lakukan registrasi.

Baca Juga: JK Sebut Adanya Serangan Para Buzzer, Ferdinand: Masa Orang Lain Gak Boleh Komentar? Bapak Bisa Saja!

Berikut tahapan pendaftaran setelah masuk ke link sscn.bkn.go.id.

1. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No. KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

2, Lengkapi data diri seperti Nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, e-mail, password, dan pertanyaan pengamanan

Baca Juga: Polri Akan Terapkan Restorative Justice Berkenaan UU ITE, agar Tak Ada Lagi Istilah Kriminalisasi

3. Unggah pas foto berlatar belakang merah

4. Cetak Kartu Informasi Akun

5.Setelah Anda melakukan pendaftaran, selanjutnya Anda memilih instansi yang akan Anda pilih sesuai dengan lowongan yang Anda minati.

Adapun untuk memilih pilihan yang Anda minati, yang harus dilakukan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kabar Baik! Jasa Marga Beri Layanan Ajuan Kerugian Akibat Kerusakan Jalan Tol, Berikut Prosedurnya

1. Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

2. Lengkapi data pribadi

3. Pilih Instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan

4. Lengkapi data pada kolom yang tersedia

Baca Juga: Indeks Demokrasi Indonesia Terpuruk, Refly Harun Sebut Ada Konflik Horizontal yang Dibiarkan Pemerintah

5. Upload dokumen dan cek Resume

6. Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2021

***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x