Untuk itu, sebagian besar masyarakat meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya untuk bisa menghapus pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE.
Atas keluhan masyarakat tersebut, akhirnya Presiden Jokowi mengatakan bisa meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, keputusan tersebut akan dilaksanakan jika dalam menerapkan UU ITE tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Presiden Jokowi.***