PR DEPOK – Tokoh Papua, Christ Wamea menanggapi pernyataan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany.
Diketahui, ia mengomentari pernyataan Tsamara terkait wacana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui akun Twitter miliknya, Tsamara menegaskan bahwa pendapat seseorang atau suatu kelompok tidak boleh dipidana.
Baca Juga: Anies Sebut Banjir di DKI Dampak Air Kiriman dari Depok, Iwan Fals: Lha Depok Juga Kebanjiran
“Pendapat tidak boleh dipidana,” ujar Tsamara pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu.
Menurutnya, tidak boleh ada warga negara yang takut untuk mengemukakan pendapat dan kritiknya karena Indonesia telah memilih sistem demokrasi.
“Tak boleh ada warga negara yang takut mengungkapkan pendapat atau kritik. Kita memilih berdemokrasi,” kata dia.
Maka dari itu, Tsamara meminta masyarakat Indonesia untuk senantiasa merawat demokrasi itu.
“Oleh sebab itu, mari rawat demokrasi ini,” ucap Ketua DPP PSI itu menjelaskan.
Selain itu, ia menyatakan bahwa PSI mendukung revisi UU ITE demi adanya perlindungan hak warga negara dalam berpendapat.
“Kami @psi_id mendukung revisi UU ITE demi melindungi hak warga negara berpendapat,” ujar Tsamara.
Terkait hal tersebut, Christ Wamea lewat akun Twitter pribadinya @PutraWadapi, melontarkan sindiran keras kepada Tsamara.
Dalam cuitannya itu, Christ Wamea mengunggah tangkapan layar beberapa judul pemberitaan yang memperlihatkan seringnya kader PSI melaporkan sejumlah tokoh.
Oleh sebab itu, Christ Wamea mengungkapkan bahwa sekelompok ‘bocah’ sudah pasti suka lapor-melapor.
“Dimana2 yg namanya bocah2 pasti tukang lapor,” kata Christ Wamea seperti Pikiranrakyat-Depok.com.
Christ Wamea pun heran mengapa PSI menegaskan pihaknya mendukung UU ITE, padahal partai tersebut tidak memiliki fraksi di DPR RI.
“Tidak punya fraksi di DPR RI bicara mendukung revisi UU ITE,” ujarnya tegas.
Dimana2 yg namanya bocah2 pasti tukang lapor. Tidak punya fraksi di DPR RI bicara mendukung revisi UU ITE. pic.twitter.com/yqWHcpwuJL— Christ Wamea (@PutraWadapi) February 20, 2021
***