KPK Digugat MAKI karena Dinilai Tak Serius Usut Korupsi Bansos, Refly: Nantinya Masyarakat Bisa Awasi Juga

- 21 Februari 2021, 20:19 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PR DEPOK – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Gugatan yang dilayangkan MAKI ini dipicu oleh sikap KPK yang tidak kunjung memanggil dan memeriksa kader PDIP Ihsan Yunus yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sudah Cair Bulan ini, Cara Pencairan BST Februari 2021 Rp300 Ribu Beserta Syarat Dokumen Lengkap

Menanggapi gugatan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK, pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan bahwa jika gugatan MAKI ini dikabulkan, maka akan menjadi preseden baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Bahwa masyarakat bisa mengawasi dan berpartisipasi. Jadi KPK tidak hanya diawasi oleh dewan pengawas, tetapi bisa juga diawasi secara langsung oleh masyarakat, tentu melalui instrument pengadilan,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YoutlTube miliknya.

Sebelumnya, MAKI menggugat KPK lantaran lembaga antirasuah tersebut dinilai telah menelantarkan sejumlah izin penggeledahan serta tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap kader PDIP, Ihsan Yunus.

Baca Juga: Sekjen DPP PDIP Sebut Banjir di DKI Jakarta Disebabkan Belum Maksimalnya Fungsi Waduk

Boyamin Saiman mengatakan KPK telah menelantarkan setidaknya 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, kata Boyamin, penanganan kasus korupsi

bansos juga menjadi terkendala lantaran lembaga anti rasuah tersebut tidak memanggil Ihsan Yunus hingga saat ini.

Baca Juga: Viral Ibu Ditahan Bersama Balitanya, Sahroni: Bebaskan! Pertimbangkan Aspek Humanis dalam Hukum

Pihak MAKI mengklaim KPK telah melakukan sejumlah pemeriksaan terkait Ihsan Yunus, seperti sudah menggeledah rumah orang tuanya, melakukan rekonstruksi, bahkan memeriksa adiknya.

Namun, hingga saat ini KPK belum memeriksa kader PDIP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi bansos ini.

“Nampak termohon (KPK) tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemensos,” ujar Boyamin Saiman, yang merupakan Koordinator MAKI, melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: DKI Jakarta Siapkan Rp5 Miliar untuk Influencer, Simak Faktanya

Lebih lanjut, MAKI pun meminta agar hakim praperadian menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi bansos ini secara diam-diam.

Selain itu, MAKI juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Ihsan Yunus.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x