Baca Juga: Mino Raiola Klaim Hanya 10 Tim yang Bisa Boyong Haaland dari Dortmund: 4 di Antaranya Asal Inggris
Dirinya mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.
Selain itu, menurut Slamet, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.
Dia juga menambahkan bahwa polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah apabila disampaikan dengan santun dan beradab.
Namun, kata dia, apabila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks maka akan ditindak hukum.
“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” ujarnya.***