Tindaklanjuti Surat Edaran Kapolri, Polisi Siber Kirim 12 Peringatan ke Akun Medsos yang Sebar Hoaks

- 25 Februari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi media sosial (medsos).
Ilustrasi media sosial (medsos). /kropekk_pl/Pixabay

Baca Juga: Mino Raiola Klaim Hanya 10 Tim yang Bisa Boyong Haaland dari Dortmund: 4 di Antaranya Asal Inggris

Dirinya mengatakan bahwa tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice meliputi kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan.

Selain itu, menurut Slamet, pelaku juga tidak ditahan karena restorative justice mengedepankan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Dia juga menambahkan bahwa polri tidak akan menindak seseorang yang mengkritik pemerintah apabila disampaikan dengan santun dan beradab.

Baca Juga: HNW Kritik Benny Soal Anies Harus Belajar dari Ahok Tangani Banjir, Geisz Chalifah: 'Signal Diatas' Macet

Namun, kata dia, apabila kritik disampaikan dengan menambahkan ujaran kebencian dan hoaks maka akan ditindak hukum.

“Kritik itu sah-sah saja, namun ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan itu yang tidak baik,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x