Industri Miras Dilegalkan Usai Jokowi Terbitkan Perpres, Cipta Panca: Pukulan Banget Buat Kyai Ma'ruf Amin Nih

- 27 Februari 2021, 09:40 WIB
Cipta Panca Laksana.
Cipta Panca Laksana. /Twitter @Panca66

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi Buka Investasi Miras, Ricky Kurniawan: Apa Tidak Ada Cara Lain? Pasti Berdampak Besar pada Kriminalitas

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 27 Februari 2021: Capricorn, Ada Orang yang Cemburu pada Anda

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x