Industri Miras Dilegalkan Usai Jokowi Terbitkan Perpres, Cipta Panca: Pukulan Banget Buat Kyai Ma'ruf Amin Nih

- 27 Februari 2021, 09:40 WIB
Cipta Panca Laksana.
Cipta Panca Laksana. /Twitter @Panca66

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, turut mengomentari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang membuka izin investasi industri minuman keras atau miras.

Dalam keterangannya, ia menyoroti Wakil Presiden RI, Maruf Amin, dalam proses diterbitkannya Perpres yang melegalkan miras ini.

Miras dilegalkan. Pukulan banget buat Kyai Maaruf nih,” cuit Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya @panca66, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Majelis Rakyat Papua Tegas Menolak Investasi Miras, Said Didu: Dukung, Semoga Tak Digelari Kadrun oleh Buzzer

Untuk diketahui, sebelum menjadi wakil presiden, Maruf Amin sempat menjabat sebagai Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kyai NU itu hingga saat ini belum mengeluarkan tanggapan apapun terkait dengan dibukanya izin untuk produksi miras secara terbuka di wilayah tertentu di Indonesia.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Perpres tersebut pada 2 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Polisi Soal Kerumunan NTT, Husin Shihab: Upaya Kudeta! Tangkap Saja Semua yang Laporkan

Dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini, pemerintah memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol ini secara terbuka dengan syarat tertentu.

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” demikian isi dari Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Beberapa daerah yang diizinkan untuk membuka industri miras dicantumkan dalam Lampiran III Perpres tersebut.

Baca Juga: Jokowi Buka Investasi Miras, Ricky Kurniawan: Apa Tidak Ada Cara Lain? Pasti Berdampak Besar pada Kriminalitas

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III tersebut.

Dengan adanya Perpres ini, maka jual beli miras pun telah diizinkan, namun tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam daftar 44 dan 45 Lampiran III.

“Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus,” demikian isi lampiran III pada daftar 44 dan 45.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 27 Februari 2021: Capricorn, Ada Orang yang Cemburu pada Anda

Tak hanya itu, kini baik investor asing, domestik, koperasi, bahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat berinvestasi dalam industri miras tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x