“Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena kedapatan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemkominfo dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan di Jakarta pada Senin, 1 Maret 2021.
Tongam lantas mengingatkan agar masyarakat selalu waspada terhadap penawaran-penawaran yang datang dari berbagai pihak, yang seakan memberikan keuntungan dengan mudah namun berpotensi merugikan penggunanya.***