6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Sindiran Gus Nadir: Pengacara Mau Konsultasi di Kuburan?

- 4 Maret 2021, 16:26 WIB
Gus NadirGus Nadir turut komentari penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI.
Gus NadirGus Nadir turut komentari penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI. /nadirhosen.net

PR DEPOK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru-baru ini resmi mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Bareskrim Polri menetapkan enam laskar FPI sebagai tersangka dalam insiden penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Keenam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden tersebut dijadikan tersangka lantaran dianggap telah menyerang aparat polisi saat kejadian.

 Baca Juga: Dukung Keputusan Polisi Tetapkan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Ferdinand: Tepat! Penetapan Ini Jadi Penting

Penetapan tersebut lantas menjadi sorotan sejumlah tokoh, salah satunya yakni tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir.

Gus Nadir merasa bingung dengan pernyataan Bareskrim Polri tersebut dan lantas mempertanyakan bagaimana logika hukum yang berjalan.

Ini gimana sih? Yg sudah meninggal dijadikan tersangka, terus logika hukumnya gimana?” kata Gus Nadir seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @na_dirs.

Selanjutnya, Gus Nadir mempertanyakan apakah para tersangka yang telah meninggal tersebut dapat membela diri di persidangan untuk diadili.

 Baca Juga: Seolah Geram 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, Mardani Ali: Pelanggaran HAM akan Terus Dituntut Sampai Akhirat!

Mengadilinya? Terus nanti mereka membela diri di persidangan?” ucap sosok akademisi itu.

Lebih jauh, Gus Nadir juga menyindir apakah nantinya pengacara para tersangka tersebut mau melakukan konsultasi di kuburan.

Pengacara mau konsultasi di kuburan?” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Monash tersebut.

Cuitan Gus Nadir yang merespons soal penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI.
Cuitan Gus Nadir yang merespons soal penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI. Twitter/@na_dirs.

Baca Juga: Pencabutan Perpres Soal Miras Dinilai sebagai Preseden Buruk, Dedek Prayudi: Telah Gores Wibawa Istana

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi telah mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap 6 anggota Laskar FPI itu.

Menurut keterangannya, keenam pengawal Habib Rizieq tersebut dijadikan tersangka usai penyidik melakukan rapat koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Sudah, sudah ditetapkan tersangka,” kata Andi Rian menjelaskan.

Meski telah ada penetapan sebagai tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut, mengingat para tersangka telah meninggal dunia dalam insiden di Tol Jakarta Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @na_dirs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x