Tak Bertahan Lama, Status Tersangka 6 Arwah Laskar FPI Akan Dicabut, HNW: Harusnya Sejak Awal Tak Dibenarkan

- 4 Maret 2021, 16:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok. MPR

Mestinya Polisi tindak lanjuti rekomendasi KomnasHAM soal extra judicial killing thd laskar FPI,” kata Hidayat melanjutkan.

Untuk diketahui, sebelumnya Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri menetapkan keenam anggota Laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka.

6 pengawal HRS itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penyerangan terhadap petugas kepolisian.

Kabar penetapan sebagai tersangka ini pun juga sudah dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Respons Rumor Bullying, Ji Soo Minta Maaf dan Akui Tuduhan sebagai Pelaku Kekerasan Semasa Sekolah

“Sudah, sudah ditetapkan tersangka," ujar Andi Rian dalam keterangannya pada Kamis, 4 Maret 2021.

Akan tetapi, lanjut Andi, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut mengingat para tersangka telah meninggal dunia.

“Kan (penetapan tersangka) itu juga tentu harus diuji, makanya kita ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti nanti apa hasil temen-temen jaksa (yang menentukan),” ujarnya.

Baca Juga: Apakah Sunat Laser Aman Bagi Kesehatan? Simak Resiko Berikut Menurut Dokter Spesialis Urologi

Namun, tak lama setelah kabar penetapan sebagai tersangka ini mencuat ke publik, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menyampaikan akan mencabut status tersangka 6 orang yang sudah wafat itu.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x