Pemerintah tak Larang KLB PD, Said ke Mahfud MD: Eksternal Atasnamakan Partai untuk Rebut, Masalah Internal?

- 6 Maret 2021, 15:15 WIB
Said Didu (kiri) bertanya ke Mahfud MD (kanan) soal ucapannya tentang KLB Demokrat.
Said Didu (kiri) bertanya ke Mahfud MD (kanan) soal ucapannya tentang KLB Demokrat. /Dok. Twitter/@msaid_didu dan Instagram/@mohmahfudmd.

Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum,” ucap Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan di akun Twitter @mochmahfudmd.

Menurutnya, KLB Demokrat tersebut bukan masalah hukum lantaran belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru yang diterima oleh pemerintah hingga saat ini.

Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat Versi KLB, Achmad Annama: Contoh Saya, Kalah pun Bangga daripada Menang Rekayasa

Oleh karena itu, ujar Mahfud MD, pemerintah pun tak bisa menangani masalah legalitas partai tersebut dan hanya bisa menangani dari sisi keamanan.

Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” ujar dia menambahkan.

Mahfud MD pun menegaskan bahwa pemerintah, dalam kejadian KLB ini, tidak bisa melarang ataupun mendorong kegiatan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak yang mengatasnamakan kader partai.

Baca Juga: Moeldoko Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Benny K Harman: Bangsa Kita Tengah Berkabung

“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” cuit sang Menko Polhukam.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x