Setelah tersangka selesai mengurusi korban yang ingin BAB, balita berusia 2 tahun itu masih menangis.
Tersangka kemudian memberikan handphone miliknya sebagai hiburan, tetapi sayangnya, gawai itu dibanting si balita.
Tersangka mendadak geram dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap balita tersebut dan merekam aksinya.
Deonijiu juga mengungkapkan bahwa tersangka sedang memiliki masalah hubungan dengan kekasihnya, yang tak lain bibi korban.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan bahwa tersangka pria yang menganiaya balita dan viral di media sosial itu dilatarbelakangi emosi yang membuncah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban. Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah," tutur Deonijiu.
Meski demikian atas aksi tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***