Menkumham Beri Tujuh Hari untuk Kubu KLB Lengkapi Berkas, Yan Harahap: Perlu Waspadai Pemalsuan Dokumen

- 21 Maret 2021, 19:08 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap. /Instagram @yanharahap

PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, soal kelengkapan dokumen Partai Demokrat kubu KLB.

Dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter pribadinya @YanHarahap pada Minggu, 21 Maret 2021, ia menyoroti pernyataan Yasonna Laoly yang mengungkapkan bahwa berkas atau dokumen dari kubu KLB belum lengkap.

Menurut Yan Harahap, kubu KLB tidak akan bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) lantaran kongres yang diadakan di Deli Serdang itu ilegal.

Baca Juga: Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Tewas Dibunuh Tetangganya karena Hal Ini

"KLBnya saja sudah ilegal, gimana mau lengkap?" ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Yan Harahap.
Cuitan Yan Harahap. Tangkap layar Twitter @YanHarahap

Ia lantas meminta agar Kemenkumham mewaspadai adanya kemungkinan penyalahgunaan atau bahkan pemalsuan dokumen terkait dengan hasil KLB di Deli Serdang.

"Kemen KumHAM perlu “mewaspadai” adanya penyalahgunaan/pemalsuan dokumen2," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: KPK Terima Data Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Cipayung dari MAKI

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan pada publik bahwa kubu KLB Partai Demokrat belum melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan.

Dalam pernyataannya, ia memberikan waktu selama tujuh hari atau satu minggu kepada pihak KLB untuk melengkapi dokumen-dokumen yang kurang.

"Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi," kata Yasonna Laoly dalam keterangannya.

Baca Juga: Dewi Tanjung Komentari Sidang Virtual HRS: Jatuhi Hukuman Seberat-beratnya

Kelengkapan dokumen ini, kata Menkumham, diperlukan oleh Kemenkumham dalam memproses keputusan yang akan diambil terkait dengan perebutan kepemimpinan Partai Demokrat antara kubu AHY dan kubu KLB.

Ia pun menegaskan akan langsung mengambil keputusan lebih lanjut jika dalam waktu tujuh hari yang diberikan, kubu KLB tidak kunjung melengkapi dokumennya.

"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan," tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Terkait Video Hoaks Jaksa yang Terima Suap pada Sidang HRS, Polisi akan Mengusutnya

Untuk diketahui, kisruh yang terjadi di tubuh Partai Demokrat hingga saat ini masih belum menemui titik terang.

Kendati kedua belah pihak, yakni kubu AHY dan kubu KLB masing-masing telah mendatangi Kemenkumham untuk melapor dan menyerahkan sejumlah dokumen, pihak Kemenkumham masih membutuhkan waktu untuk mengambil keputusan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah