Disampaikan oleh Suparman Nyompa, pihaknya menolak eksepsi Habib Rizieq lantaran dinilai tidak beralasan.
Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.
Baca Juga: Update Dampak Bencana NTT, BNPB Catat 128 Korban Meninggal Dunia dan 72 Orang Hilang
"Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP," tutur Suparman Nyompa menambahkan.
Untuk diketahui, Habib Rizieq tak hanya dijerat dengan pasal tentang pelanggaran protokol kesehatan, tetapi juga didakwa dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.
Mantan pentolan FPI itu diduga telah menghasut masyarakat untuk datang ke acara peringatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan.
Tak hanya di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test di RS Ummi, Bogor.
Dalam kasus RS Ummi, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, turut dijadikan sebagai tersangka, dan kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.***