Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, pihaknya belum bisa menahan dua tersangka unlawful killing tersebut.
Baca Juga: Minta Maaf Terkait Surat Telegram, Sigit Prabowo Sebut Polri Bisa Tampil Tegas Namun Humanis
Pasalnya, kata Rusdi Hartono, penahanan akan dilakukan usai penyidik melakukan pertimbangan secara subjektif dan objektif.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," tuturnya.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya telah dinyatakan meninggal dunia lantaran mengalami kecelakaan tunggal.
Informasi ini secara resmi diumumkan oleh Polri pada 26 Maret 2021 lalu, dengan menyebutkan bahwa tersangka berinisial EPZ meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021.
EPZ lalu dinyatakan meninggal dunia sehari setelahnya, yakni pada 4 Januari 2021 pukul 12.55 WIB
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 109 KUHAP, penyidikan terhadap EPZ akan dihentikan, sehingga tersisa dua tersangka yang harus menjalani penyidikan.***