Sedangkan, pelaksana memiliki tugas:
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB
Pengarah terdiri atas: