Sindir Jokowi yang Bentuk Satgas BLBI, Iwan Sumule: Uang 11 Ribu Triliun Aja Tak Jelas hingga Saat Ini!

- 12 April 2021, 10:55 WIB
Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Ketum ProDEM, Iwan Sumule. /Twitter @KetumProDEM/Twitter @KetumProDEM

Sedangkan, pelaksana memiliki tugas:

a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;

c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI

e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan

f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Senin, 12 April 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

Pengarah terdiri atas:

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @KetumProDEMnew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x