Partai Demokrat Cabut Gugatan ke KLB Dalam Sidang, Majelis Hakim ke Tergugat: Jawaban Itu Tidak Perlu

- 13 April 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /Pexels/Sora Shimazaki/Pexels

PR DEPOK – Dalam sidang lanjutan gugatan ke kubu kongres luar biasa (KLB), Partai Demokrat mencabut berkas gugatan tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, pada Selasa 13 April 2021.

Sidang kedua yang dijadwalkan untuk pembacaan gugatan dari pihak penggugat tidak dapat terlaksana karena 2 pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak KLB di Sibolangit

Atas pencabutan gugatan itu, Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

Baca Juga: Semangka hingga Blewah, Berikut 6 Buah yang Cocok Dikonsumsi untuk Kurangi Dehidrasi Saat Jalani Puasa

“(Majelis Hakim) menetapkan: 1. Menyatakan gugatan tersebut telah dicabut; 2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mengenai hal ini, seorang anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.

Baca Juga: Masduki Analogikan 'Ban Serep' ke Wapres, Yan Harahap: Ma'ruf Amin kan Vote Getter Juga, Masa Cuma Ban Serep?

Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan.

Dengan demikian, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara.

Merespons hal itu, tim kuasa hukum KLB mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat.

Baca Juga: Jokowi Teken Keppres No. 7-2021, Cuti Bersama ASN 2021 Diputuskan Hanya Dua Hari

Akan tetapi, hakim ketua menjelaskan bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan karena pihak Partai Demokrat telah mencabut gugatannya.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu pun ditutup oleh Majelis Hakim.

Perlu diketahui sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di PN Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim menunda sidang karena pihak KLB atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Lebih Hargai MBZ Daripada Tokoh Bangsa, Nicho Silalahi: Pokoknya Top Deh Pak Jokowi

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan Partai Demokrat dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021, tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x