Penggeladahan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu dan Jumat, 9 April 2021 kemarin.
Dari proses penggeladahan itu KPK tidak berhasil menemukan bukti apapun. Pihak KPK menduga bukti di tempat tersebut sengaja dihilangkan oleh pihak tertentu.
Sedangkan, pada penggeledahan pertama, KPK sempat mengamankan berbagai berkas dan barang elektronik terkait kasus suap Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca Juga: Jokowi Teken Keppres No. 7-2021, Cuti Bersama ASN 2021 Diputuskan Hanya Dua Hari
Dikutip dari Antara, Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyatakan akan tegas pada pihak yang menghalangi proses penyidikan.
Kemudian terkait isu bocornya informasi penggeledahan, Ali mengungkapkan tak ingin berspekulasi lebih dalam.
"Kami tidak ingin berspekulasi terkait adanya kebocoran kegiatan tersebut. Prinsipnya kami akan tegas terhadap pihak-pihak yang sengaja menghalangi, baik langsung atau tidak langsung terhadap proses penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri.***