Baca Juga: Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI
Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta? Segera Siapkan KTP Lalu Datang ke Kantor Ini
Kemudian, dia juga menjelaskan apabila terjadi aksi pembocoran informasi hingga berdampak buruk pada hasil pemeriksaan, maka yang melakukan terancam pidana obstruction of justice.
Sebagai informasi, pidana tersebut diberlakukan pada orang atau pihak yang menghalangi proses hukum.
"Jk ada pihak yg membocorkan hingga gagalkan penggeledahan, itu bukan lagi skedar etik tp pidana obstruction of justice," ujar Febri mengakhiri cuitannya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK dikabarkan telah melakukan dua kali penggeledahan di Kantor PT Johnlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel dan di lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.