Golongan tersebut yakni, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), hingga ISIS.
Napiter yang menyatakan ikrar terhadap NKRI ini kesemuanya laki-laki dan telah menjalani hukuman selama 2-5 tahun.
Sudjonggo berharap, dengan adanya ikrar ini, para napiter tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari setelah dibebaskan.
"Jangan sampai, perbuatannya ini kembali terulang, hanya saja karena perutnya lapar atau hanya karena tidak bisa diterima kehadirannya di tengah masyarakat," tuturnya.
Dalam melakukan ikrar NKRI ini, disebutkan atas dasar keinginan dari napiter sendiri.
Baca Juga: Aliran Uang Nurdin Abdullah Ditelusuri KPK Melalui Transaksi Perbankan, Lima Saksi Diperiksa
Tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam melakukan ikrar NKRI tersebut.
Atas ikrar NKRI tersebut, Sudjonggo berencana akan melakukan ikrar NKRI tersebut pada 106 napiter lainnya yang ada di Jawa Barat.
Namun ditegaskan bahwa ikrar NKRI ini bukan berarti akan meringankan hukuman yang didapat para napi.