PR DEPOK - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor menjadi saksi sumpah ikrar setia yang diucapkan para narapidana teroris (Napiter).
Sebanyak 34 orang napiter menyatakan sumpah ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo.
Untuk diketahui bahwa ada 56 napiter yang menjalani masa tahanan di dalam lapas narkotika kelas IIA Gunung Sindur.
"Hari ini, kita sama-sama menyaksikan di Lapas Gunung Sindur dari 56 warga binaan terorisme, 34 di antaranya menyatakan ikrar NKRI," ungkap Sudjonggo, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kamis 15 April 2021.
Namun demikian, Sudjonggo tidak menjelaskan secara detail terkait kejelasan kasus yang pernah dilakukan napiter tersebut.
Sudjonggo menerangkan bahwa napiter yang menjalani ikatan NKRI ini masuk kedalam beberapa golongan.
Golongan tersebut yakni, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), hingga ISIS.
Napiter yang menyatakan ikrar terhadap NKRI ini kesemuanya laki-laki dan telah menjalani hukuman selama 2-5 tahun.
Sudjonggo berharap, dengan adanya ikrar ini, para napiter tidak melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari setelah dibebaskan.
"Jangan sampai, perbuatannya ini kembali terulang, hanya saja karena perutnya lapar atau hanya karena tidak bisa diterima kehadirannya di tengah masyarakat," tuturnya.
Dalam melakukan ikrar NKRI ini, disebutkan atas dasar keinginan dari napiter sendiri.
Baca Juga: Aliran Uang Nurdin Abdullah Ditelusuri KPK Melalui Transaksi Perbankan, Lima Saksi Diperiksa
Tidak ada paksaan dari pihak manapun dalam melakukan ikrar NKRI tersebut.
Atas ikrar NKRI tersebut, Sudjonggo berencana akan melakukan ikrar NKRI tersebut pada 106 napiter lainnya yang ada di Jawa Barat.
Namun ditegaskan bahwa ikrar NKRI ini bukan berarti akan meringankan hukuman yang didapat para napi.
"Di Jawa Barat ini seluruhnya ada 106 napi, bisa bertambah dan bisa berkurang karena dimutasi atau ada yang kita mutasikan ke tempat lain. Tapi rencananya, semua bisa menjalani ikrar ini," pungkasnya.***