Pernyataan itu muncul lantaran sebelumnya pemerintah beberapa waktu lalu sempat mengumumkan larangan mudik hari raya Idul Fitri kepada masyarakat.
Kebijakan yang akan berlaku pake 6 Mei hingga 27 Mei 2021 mendatang itu diberlakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ucap Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya.
Dengan adanya larangan itu, masyarakat yang nekat melakukan perjalanan untuk mudik akan diminta memutar balik kendaraannya ke tampat asalnya.
Kemudian, tak lama berselang Kakorlantas menyatakan takkan menghalangi masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Namun, pernyataan itu malah menuai kritikan dari berbagai pihak karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah.