Sebelumnya, Tim Hukum Partai Demokrat pimpunan AHY telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kebijakan ini dibarengi penerbitan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit supaya tidak memakai atribut-atribut Partai Demokrat.
Somasi terbuka itu diberikan bagi Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan peserta KLB di Sibolangit.
Partai Demokrat mensomasi memreka berdasarkan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB mengubah daftar kepengurusan. Selain itu mengubah AD/ART Partai Demokrat pada 31 Maret 2021.
Pedoman lainnya adalah Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.
Berikutnya, Partai Demokrat mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat pada 13 April 2021. Hal ini terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Kembali Cair di Bulan Ramadhan, Simak! Ini Cara Cek Pencairan Dana PKH
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat menyebutkan penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut Partai Demokrat.
Mereka juga dilarang menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrat.***