Sebut Ada Kepentingan Politik Tak Berani Hukum Penceramah Hina Agama, Teddy: 2024 Jangan Pilih Para Pengecut

- 22 April 2021, 20:17 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.*
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi.* /instagram.com/@teddygusnaidi

PR DEPOK - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi isu radikalisme yang berkembang di dalam negeri.

Ia menyinggung terkait penceramah yang menghina agama lain seperti kabar yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

Selain itu, Teddy Gusnaidi juga menyinggung kebijakan kepala daerah kota Serang soal warung makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan, akan diberikan sanksi dan bisa dipenjara.

Baca Juga: Andai Korupsi Masuk ke Tubuh KPK, Febri Diansyah: Cari Sejauh Mana Menyebar, Sebelum KPK Busuk dari Dalam

Teddy pun mempertanyakan apa mungkin kepala daerah akan berani membuat peraturan daerah (Perda) jika ada ceramah yang menghina agama tertentu dengan memberi hukuman denda dan penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, pada Rabu, 21 April 2021.

"PERDA kota serang buat kebijakan, jika ada warung buka siang hari, maka sanksinya denda & penjara. Apakah mereka berani membuat Perda jika ada ceramah yg menghina agama misalnya, maka sanksinya denda & penjara?" ujar Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Kondisi Rusak Jadi Sorotan Publik, Prabowo: Kami Akan Modernisasi Alutsista, Kita Ingin Punya TNI yang Andal

Teddy menegaskan dirinya yakin tak ada kepala daerah yang berani sampai memberikan denda dan hukuman penjara kepada penghina agama, karena ada unsur kepentingan politik.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x