PR DEPOK - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi menanggapi isu radikalisme yang berkembang di dalam negeri.
Ia menyinggung terkait penceramah yang menghina agama lain seperti kabar yang ramai diperbincangkan belakangan ini.
Selain itu, Teddy Gusnaidi juga menyinggung kebijakan kepala daerah kota Serang soal warung makan yang buka di siang hari saat bulan Ramadhan, akan diberikan sanksi dan bisa dipenjara.
Teddy pun mempertanyakan apa mungkin kepala daerah akan berani membuat peraturan daerah (Perda) jika ada ceramah yang menghina agama tertentu dengan memberi hukuman denda dan penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, pada Rabu, 21 April 2021.
"PERDA kota serang buat kebijakan, jika ada warung buka siang hari, maka sanksinya denda & penjara. Apakah mereka berani membuat Perda jika ada ceramah yg menghina agama misalnya, maka sanksinya denda & penjara?" ujar Teddy Gusnaidi.
Teddy menegaskan dirinya yakin tak ada kepala daerah yang berani sampai memberikan denda dan hukuman penjara kepada penghina agama, karena ada unsur kepentingan politik.