Klaim Penetapan KKB sebagai Teroris Sudah Tepat, Hamdan Zoelva: Seharusnya Sudah Lama Dilakukan Pemerintah

- 29 April 2021, 15:54 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva. /Instagram/@hamdanzoel.

PR DEPOK – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai sikap pemerintah dalam menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai teroris sudah tepat.

Sudah tepat pemerintah menetapkan OPM sebagai organisasi teroris,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @hamdanzoelva pada Kamis, 29 April 2021.

Menurut Hamdan Zoelva, KKB layak ditetapkan sebagai teroris karena sudah menjatuhkan banyak korban jiwa dan mengintimidasi warga sipil.

Baca Juga: Tegas Sebut Nadiem Tidak Cocok Jadi Mendikbud-Ristek, Gus Umar: Dia Sibuknya Urusan Jilbab SKB 4 Menteri Doang

Hal yang seharusnya sudah lama pemerintah melakukannya, karena korban intimidasi dan pembunuhan terhadap warga sipil dan transportasi di Papua terus terjadi dan mengancam kebebasan sipil,” tuturnya.

Selain itu, Hamdan Zoelva juga mengatakan, atas penetapan teroris ini, siapa pun yang mendukung gerakan KKB dan OPM bisa diproses melalui menkanisme hukum yang berlaku.

Dengan ditetapkan menjadi organisasi teroris, proses penegakkan hukum yang tegas terhadap anggota dan yang memberi dukungan terhadap gerakan ini dapat dilakukan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Kunjung Dapat Izin Temui Munarman, Aziz Yanuar: Kita Bawa Baju dan Makanan tapi Tak Dibolehkan Pihak Rutan

Meski telah dikategorikan sebagai teroris, Hamdan Zoelva menyarankan agar pemerintah tetap melakukan pendekatan dialog kepada KKB atau OPM.

Pada sisi lain pemerintah harus tetap melakukan pendekatan dialog dan pendekatan kesejahteraan seperti yang telah dilakukan selama ini,” kata Hamdan Zoelva mengakhiri cuitannya.

Cuitan Hamdan Zoelva.
Cuitan Hamdan Zoelva. Tangkap layar Twitter.com/@hamdanzoelva.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, organisasi atau kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.

Baca Juga: Yakin Fadli Zon Akan Ditangkap Jika Terbukti Dukung Teroris, Dewi Tanjung: Negara Tak Boleh Takut

Mahfud MD menyampaikan, KKB ditetapkan sebagai teroris berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Baca Juga: KPK Temukan Barang Bukti dari Kantor dan Rumah Azis Syamsuddin Berupa Dokumen dan Barang yang Terkait Perkara

Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Sehingga, ancaman tersebut dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @hamdanzoelva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x