5 Petugas Rapid Test Bandara Kualanamu Kini Berstatus Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

- 30 April 2021, 04:45 WIB
Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Unsplash/Mika Baumeister

Kini kelima tersangka terancam dikenai Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan masa kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 Huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x