Kini kelima tersangka terancam dikenai Pasal 98 Ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan masa kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 Huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.***