“Peredaran Video Private di Medsos adalah tindak pidana criminal,” kata Ali Syarief pada Kamis, 29 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @alisyarief50.
Menurutnya, pemilik hotel tidak memiliki wewenang untuk menyebarkan video rekaman CCTV tamunya.
“Pemilik Hotel tdk berwenang menyebarkan cctv tamunya,” tuturnya menjelaskan.
Dengan kebijakan demikian, bisa jadi hotel yang bersangkutan diboikot oleh para pelanggan.
“Bisa diboikot Tamu kelakuan seperti itu,” ucap Ali Syarief lagi tegas.
Baca Juga: Ditutup Hari Ini, Segera Daftar Sekolah Kedinasan 2021 dengan Cara Berikut
Ia menilai, jika hal tersebut dilakukan oleh aparat maka hal itu adalah bentuk pelanggaran HAM.
“Bila itu dilakukan oleh aparat, ia adalah bentuk dr pelanggaran HAM,” ujarnya.
Peredaran Video Private di Medsos adalah tindak pidana kriminal. Pemilik Hotel tdk berwenang menyebarkan cctv tamunya. Bisa diboikot Tamu kelakuan seperti itu. Bila itu dilakukan oleh aparat, ia adalah bentuk dr pelanggaran HAM.
Sudah terlalu dan sangat biadab. Sedih banget ya!!— Ali Syarief (@alisyarief) April 29, 2021
Tak cukup sampai di situ, Ali Syarief pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah keterlaluan dan sangat biadab.