Sebut Munarman dan Habib Rizieq Sedang Reuni, Dewi Tanjung: Biasanya di Monas, Sekarang di Polda Metro Jaya

- 2 Mei 2021, 12:40 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung.
Politisi PDI Perjuangan, Dewi Tanjung. /PMJ News

PR DEPOK – Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dan Munarman saat ini sedang reuni lantaran sama-sama ditahan di rutan.

Cuitan Dewi Tanjung.
Cuitan Dewi Tanjung.

Ciiee... Ciie Rizik Ama Munarman lagi Reunian Neeh Yee,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @DTanjung15 pada Minggu, 2 Mei 2021.

Dewi Tanjung juga menyebut biasanya Habib Rizieq dan Munarman saling bertemu di Monas, tetapi kini di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sangat Yakin Munarman Bukan Teroris, Refrizal: Jangan Gampang Menuduh!

Biasanya mereka Reunian di Monas Sekarang di Polda metro jaya. Kira2 mereka berdua saat ini sedang Ngapain Ya. Nasib mereka berdua mirip sama2 meninggalkan wanita di Luar sana. yg satu ninggalin janda yg satu lagi bini kedua,” ujarnya.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini sedang ditahan karena terjerat dalam beberapa kasus, yaitu kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan pelanggaran protokol kesehatan RS UMMI.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020. Habib Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Syarat Pembuatan SIKM bagi Warga yang Hendak Keluar Masuk Kota Bekasi

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020.

Berikutnya, perkara swab test di RS Ummi Bogor. Satgas Covid-19 Kota Bogor menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas terkait hasil swab Habib Rizieq.

Habib Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Kopassus Dikabarkan Geruduk Kediaman Tommy Soeharto, Simak Fakta Sebenarnya

Sementara Munarman, ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman ditangkap atas dugaan terlibat kegiatan baiat/pengambilan sumpah setia di Jakarta, Medan, dan Makassar beberapa tahun yang lalu.

Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jadi Waktu yang Paling Dirindukan Nabi, Simak Amalan Terbaik yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Munarman telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Saat ini, Munarman ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Pasal yang dipersangkakan kepada Munarman adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x