SIKM Tidak Wajib Bagi Calon Penumpang Dalam Perjalanan Jabodetabek, Berikut Empat Kriteria Pemegang Surat Ini

- 8 Mei 2021, 13:10 WIB
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek.
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek. /Instagram @aniesbaswedan

PR DEPOK - Kepala Terminal Bus Kalideres Revi Zulkarnain menyatakan surat izin keluar masuk (SIKM) tidak wajib dibawa penumpang bus di Terminal bus Kalideres, Jakarta Barat.

Namun, itu hanya bisa dilakukan calon penumpang yang melakukan perjalanan masih dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Khusus untuk angkutan menuju wilayah Bodetabek itu masih diperbolehkan seperti biasa ya, jadi bisa beroperasi seperti biasa tanpa harus menggunakan SIKM. Yang menggunakan SIKM adalah yang keluar dari wilayah Jabodetabek," katanya dikutip pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Survei Kartu Prakerja Tidak Muncul di Notifikasi Dashboard? Simak Solusinya Berikut Ini

Dengan demikian, para pekerja yang berdomisili di Bodetabek tidak wajib membawa SIKM ketika perjalanan yang dilakukan masih di dalam wilayah aglomerasi Jakarta tersebut.

"Betul (para pekerja domisili Bodetabek tidak wajib SIKM). Tapi apabila dia ke luar wilayah Jabodetabek, dia wajib memenuhi persyaratan yang tadi saya sebutkan," ucapnya, Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebanyak 10 bus rute Bodetabek yang beroperasi di Terminal Kalideres terdiri dari dua perusahaan otobus (PO) yakni Lorena dan Cahaya Bhakti Utama (CBU).

Sementara itu pengajuan SIKM DKI Jakarta bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi JakEvo. Pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta dengan melampirkan identitas di dalam aplikasi tersebut.

Data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Baca Juga: Cair Lagi! Cara Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta Lewat Bank BNI di link banpresbpum.id

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.

"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo

Pemberlakuan SIKM berpedoman kepada adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Surat ini mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diizinkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik lebaran 2021.

Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya. yakni:

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Kerumunan HRS Tidak Masuk Penghasutan, Refly Harun: Jaksa Terlalu Berlebihan dan Cenderung Sewenang-wenang

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: KPK dan BKN Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait TWK, Febri Diansyah: Mana yang Benar? Transparanlah!

Pelaku perjalanan bisa mengajukan SIKM jika PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.

"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," ujar Syafrin.

Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan nantinya hanya berlaku untuk satu kali perjalanan saja.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x