Ibu Kota DKI Jakarta memperbolehkan untuk buka dan beroperasi ketika libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dengan catatan melakukan pembatasan sampai 30 persen.***
Ibu Kota DKI Jakarta memperbolehkan untuk buka dan beroperasi ketika libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dengan catatan melakukan pembatasan sampai 30 persen.***
Editor: Ahlaqul Karima Yawan
Sumber: ANTARA