Pernah Dapat Penghargaan di Malaysia, Novel: Apa Gak Aneh Pejuang Anti Korupsi Justru Dihormati Internasional?

- 12 Mei 2021, 06:36 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan /Antara/Abdu Faisal

Baca Juga: Marhaen Djumadi jadi Plt Bupati Nganjuk, Khofifah: Tugas Prioritas Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang dinilainya sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Mei 2021: Kondisi Aldebaran Semakin Membaik, Elsa Semakin Cemas

Novel Baswedan pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," katanya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: 7 Hal yang Penting Dilakukan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Mulai dari Bayar Zakat hingga Komunikasi Virtual

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @nazaqistsha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x