Minta Penonaktifan 75 Pegawai KPK Ditinjau Ulang, Fadli Zon: Transisi Pegawai Harusnya Bukan Soal Integritas

- 12 Mei 2021, 07:10 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Instagram @fadlizon

PR DEPOK - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon ikut menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menonaktifkan 75 pegawai KPK. 

Penonaktifan tersebut dilakukan lantaran para pegawai ini dinilai tidak memenuhi syarat atau tak lolos melewati tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kabar itu lantas ditanggapi oleh Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya. Dia menyarankan agar keputusan tersebut ditinjau ulang oleh pihak KPK.

Baca Juga: Pernah Dapat Penghargaan di Malaysia, Novel: Apa Gak Aneh Pejuang Anti Korupsi Justru Dihormati Internasional?

Usulan itu disampaikan guna menghindari spekulasi yang bermacam-macam dari masyarakat dan tentunya menghindari kegaduhan di tengah publik. 

"Sebaiknya surat penonaktifan ditinjau ulang agar tak menimbulkan kegaduhan baru n spekulasi bermacam2," kata Fadli Zon seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 12 Mei 2021. 

Kemudian, Fadli Zon juga berpendapat bahwa semestinya peralihan pegawai KPK menjadi ASN hanya sebagai perubahan status administratif saja. 

Proses peralihan itu, lanjut dia, seharusnya tidak mempersoalkan kapasitas atau kapabilitas pegawai KPK.

Baca Juga: Liga Italia: Andrea Pirlo Tidak Ingin Meninggalkan Juventus

"Bagaimanapun transisi pegawai KPK ke ASN harusnya dilihat sbg transformasi status administratif bukan menyoal kapasitas kapabilitas atau integritas," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menjelaskan. 

Cuitan Fadli Zon.*
Cuitan Fadli Zon.* tangkap layar Twitter @fadlizon

Diketahui sebelumnya, usai isu tes wawasan kebangsaan (TWK) ramai disoroti publik, kini KPK kembali menyampaikan pengumuman yang tak kalah mengejutkan. 

Pihak KPK mengumumkan secara resmi penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan dari jabatannya. 

Penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 yang diterima di Jakarta pada Selasa, 11 Mei 2021. 

Baca Juga: Nilai Hasil TWK Cacat Moral, Alissa: Kami Minta Jokowi Evaluasi dan Tak Jadikan Tes untuk Seleksi Pegawai KPK

Sebanyak 75 pegawai tersebut diketahui sedari awal disebut-sebut sebagai pegawai KPK yang berintegritas dan tak layak untuk dinonaktifkan. 

Bahkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yang juga tak lolos TWK, menyatakan bahwa beberapa di antara 75 pegawai yang diberhentikan itu sedang menangani kasus korupsi besar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x