Sebut KPK Makin Aneh, Zainal Arifin: Giat Berantas Korupsi Tapi Dinonjobkan, Pertanda Ada yang Disembunyikan

- 12 Mei 2021, 09:35 WIB
 Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.
Guru Besar Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. / Instagram @zainalarifinmochtar

Baca Juga: Apakah Sah Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H Menggunakan Masker dan Jaga Jarak? Berikut Jawabannya

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Minta Maaf ke Palestina RI Tak Bisa Berbuat Banyak, Andi: Justru Kami Mohon Doa Jika Terjadi di Negeri Ini

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Namun, Juru Bicara KPK Ali Fikri telah memberikan klarifikasi atas beredarnya kabar tersebut.

Dia mengatakan 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaian-nya masih tetap berlaku," katanya seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @zainalamochtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x