Hati-hati dengan 6 Sanksi Berikut Bila Masih Nekat Mudik Lebaran

- 12 Mei 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Antara/Galih Pradipta

PR DEPOK – Terkait larangan mudik libur lebaran tahun 2021, pemerintah resmi menerapkan kebijakan tersebut.

Larangan mudik lebaran ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Periode pelarangan aktivitas mudik lebaran tahun ini diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: 1 Syawal Ditetapkan Jatuh pada Kamis, 13 April 2021, Kemenag Ingatkan Spirit Hari Raya Idul Fitri

Dalam kebijakan larangan mudik lebaran 2021, pemerintah berupaya sungguh-sungguh untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Maka dari itu, dalam kebijakan larangan mudik lebaran ini, pengendara yang masih nekat melakukan mudik akan diberikan sanksi.

Sanksi bagi pengendara atau masyarakat yang masih nekat mudik misalnya, berupa putar balik, denda, bahkan pidana.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan Akibat Tak Lolos TWK, Okky Madasari: Negeri di Mana Penjahat Lebih Dapat Tempat

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut 6 jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang masih nekat untuk melaksanakan mudik.

1. Penahanan kendaraan selama masa mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berpelat hitam.

2. Penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik.

Baca Juga: Luncurkan Beasiswa bagi Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek dan LPDP Akan Gunakan Dana Abadi

3. Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan usaha dan badan usaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) yang melanggar arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021.

4. Untuk penumpang, akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan.

5. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang (dipungut biaya alias travel gelap), dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500.000.

6. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang, pelaku bakal dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

Baca Juga: Konflik di Palestina Kian Memanas, Berikut 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Serangan Israel di Yerusalem

Sebagai informasi, masyarakat yang dikenakan sanksi larangan mudik lebaran adalah yang tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19, maupun surat izin pelaku perjalanan.

Hingga saat ini, pemerintah masih terus memantau terkait arus mudik pada libur lebaran tahun ini.

Misalnya, hari ini, Rabu 12 Mei 2021, sejumlah pejabat pemerintahan dan keamanan mendatangi Bandara Soekarno untuk mengecek dan memantau proses penyekatan pelarangan mudik di bandara tersebut.

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Idul Fitri Lengkap dengan Sunnah yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW Jelang Salat Id

Pejabat yang hadir antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kemudian, hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua DPR Puan Maharani, serta Kepala BNPB Doni Monardo.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x