PR DEPOK - Meski libur lebaran Idul Fitri 1442 H, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap dibuka selama 24 jam.
Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, permohonan pembuatan SIKM dilakukan dengan mengikuti tata cara tertentu.
"Karena itu, kami harap semuanya mengikuti tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM," kata Benni Aguscandra sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 13 Mei 2021.
Baca Juga: Sebut Aurel Hermansyah Harus Bed Rest Total, Atta Halilintar: Baiknya Istriku Istirahat Sosmed Dulu
Petugas DPMPTSP DKI Jakarta, kata Benni, tetap akan melakukan penelitian administrasi dan teknis selama hari libur dan cuti bersama Idul Fitri 1442 H.
Hal ini berlangsung pada 12-16 Mei 2021 pada pukul 10.00-16.00 WIB dengan target proses selesai selama tiga jam.
Pemohon dapat mengajukan pembuatan SIKM sebagai berikut: Pertama, pemohon membuka akses (login) ke laman jakevo.jakarta.go.id.
Untuk pemohon yang belum memiliki akun JakEVO dapat mendaftar akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail.
Selanjutnya, pemohon akan menerima pesan di e-mail yang didaftarkannya untuk validasi akun atau pilih masuk dengan Google.