Pembuatan SIKM Tetap Dibuka 24 Jam Selama Libur Idul Fitri 1442 H, Target Proses Selama Tiga Jam

- 13 Mei 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 13 Mei 2021: Cancer Bersikaplah Realistis dalam Hubungan

Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil dilanjutkan dengan memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan.

Sebanyak empat kriteria yang dapat dipilih dalam mengajukan SIKM, yaitu kunjungan keluarga sakit dan kunjungan duka keluarga meninggal dunia. Selain itu ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping).

"Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon," ujarnya.

Persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit yakni foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS pemohon.

 Baca Juga: Tetap Lakukan Penyekatan hingga 17 Mei 2021, Polisi: Antisipasi Masyarakat yang Mudik Setelah Salat Idul Fitri

Berikutnya, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat.

Syarat lainnya yaiitu surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

Sementara itu persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia yaitu foto berwarna 4x6 dan scan KTP/KITAP/KITAS pemohon.

Kemudian, surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah