Pembuatan SIKM Tetap Dibuka 24 Jam Selama Libur Idul Fitri 1442 H, Target Proses Selama Tiga Jam

- 13 Mei 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Ilustrasi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

Baca Juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri yang Inspiratif untuk Sambut Lebaran dan Berbagi Kebahagiaan

Untuk persyaratan SIKM untuk ibu hamil dengan kebutuhan mendesak perjalanan non mudik adalah foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan.

Selain itu yang juga harus disiapkan adalah scan KTP/KITAP/KITAS pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Kemudian, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan,

Hal ini disertai dengan scan KTP/KITAP/KITAS pendamping (hanya satu anggota keluarga).

Baca Juga: 19 Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021 dalam Bahasa Arab dan Artinya, Cocok Dibagikan ke Teman hingga Keluarga

Untuk persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan yakni foto berwarna 4x6, scan KTP/KITAP/KITAS pemohon, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat.

Berikutnya, surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan dan scan KTP/KITAP/KITAS pendamping satu dan pendamping dua.

Ketiga, setelah persyaratan selesai dan pemohon mengajukan perizinan SIKM. Kemudian, petugas DPMPTSP DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.

Apakah dokumen ini sudah lengkap dan benar sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM. Jika ini benar, maka akan disetujui Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah