Nilai Penanganan Covid-19 di Indonesia Relatif Bagus, Menag Yaqut Heran WNI Belum Diizinkan Masuk Arab Saudi

- 2 Juni 2021, 16:01 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dua dari kanan) dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI terkait tindak lanjut persiapan penyelanggaraan Ibadah Haji 1442 H.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dua dari kanan) dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI terkait tindak lanjut persiapan penyelanggaraan Ibadah Haji 1442 H. /Instagram @gusyaqut

“Jadi saya belum tahu kriteria yang digunakan Saudi,” tuturnya menambahkan.

Sementara itu, berdasarkan simulasi Tim Mitigasi Haji Kemenag, tenggat waktu untuk persiapan penyelenggaraan haji telah melewati batas.

“Berdasarkan simulasi yang kita lakukan, jika jemaah diberangkatkan sebanyak 5 persen saja, maka kita semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021, itu sudah lewat. Bahkan, jika Jemaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei 2021. Sudah lewat juga,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.

Baca Juga: Prabowo Berencana Beli Alutsista Capai 1,750 T, Saiful Mujani: Ironis! Kritik Pemerintah Sebelum Jadi Menhan

Menurut Menag Yaqut, adanya hal ini berdampak pada penyiapan pelayanan haji oleh pemerintah Indonesia.

“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” katanya.

Terkait hal itu, saat memipin rapat kerja bersama Menteri Agama, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai apabila tahun ini pemberangkatan jemaah haji terpaksa harus kembali batal seperti halnya tahun lalu, maka menurutnya ini bukanlah menjadi kesalahan pemerintah Indonesia.

“Sepertinya jemaah haji belum tentu berangkat di tahun ini. Saya kira bila ini terjadi pembatalan pemberangkatan ini kesalahan bukan di Indonesia, jika Saudi menutup akses bagi jemaah haji di luar 11 negara,” kata Yandri.

Baca Juga: Demi Makan Buah Ceri Langsung dari Pohonnya di Turki, Ashanty Rela Naik Tangga

Untuk diketahui, sebelumnya otoritas penerbangan Saudi telah memberikan izin masuk untuk 11 negara, di antaranya Amerika Serikat, Italia, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Perancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x