Bantah Isu Haji 2021 Batal karena Utang RI ke Arab Saudi, DPR: Bohong! Calon Jemaah Tak Perlu Gundah Gulana

- 3 Juni 2021, 19:45 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. /YouTube Kemenag RI

PR DEPOK – Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto membantah munculnya isu pembatalan haji 2021 lantaran Indonesia memiliki utang ke Arab Saudi.

Bantahan itu disampaikan Yandri Susanto dalam konferensi pers bersama Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021.

“Ada yang menyampaikan bahwa haji tidak ada tahun ini karena ada utang Indonesia ke Arab Saudi. Itu bohong. Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan keputusan membatalkan haji ini karena ada hutang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari kanal YouTube Kemenag RI.

Baca Juga: Pendaftaran dan Seleksi Dilakukan Bersama, Berikut Perbedaaan CPNS dengan PPPK 2021

Yandri Susanto menegaskan bahwa dana haji sangat aman. Ia pun meminta kepada seluruh calon jemaah tidak perlu sedih dan cemas.

“Dana haji sangat aman, aman, aman, dan aman. Oleh karena itu, kami memohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang Bapak Ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada berita yang mengatakan karena hutang itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada musim haji 2021 Masehi/1442 Hijriyah.

Baca Juga: Pertanyakan Wawasan Kebangsaan Tim Panitia TWK, Tifatul: Justru yang Begini Bisa Rusak Kerukunan Bangsa

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Baca Juga: Berikut Alasan Pemerintah Belum Membuka Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

Menag menyebutkan alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jemaah luar negeri termasuk Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah.

Adapun alasan lainnya, yakni keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," tuturnya.

Baca Juga: Ingatkan Atta Halilintar yang Janji Akan Ganti Mobilnya, Aurel Hermansyah: Parah Banget

Diketahui, berdasarkan skenario hitungan pemberangkatan haji dengan kuota tertentu, telah melewati batas akhir.

Menag Yaqut sebelumnya mencontohkan apabila kuota haji diberikan 30 persen atau 60.996 orang, maka tenggat waktu maksimal kepastian penetapan kuota harus pada 11 Mei dan pemberangkatan 27 Juni 2021.

Jika kuota 25 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 14 Mei. Kuota 20 persen semestinya sudah mendapatkan kepastian kuota pada 17 Mei, 10 persen pada 25 Mei, 5 persen pada 25 Mei 2021.

Baca Juga: Pria di China Jadi Manusia Pertama yang Terinfeksi Virus H10N3, Seberapa Besar Risiko Virus Tersebut?

Bahkan jika jamaah diberangkatkan hanya 1,8 persen, harusnya kepastian kuota tanggal 28 Mei.

Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Menurutnya, hal ini juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh Pemerintah Indonesia.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x