Tak habis pikir dengan perbedaan hukuman tersebut, Hilmi menanyakan sebegitu besarkah kesalahan yang dilakukan Habib Rizieq.
"Sdgkan utk hukuman utk Koruptor sekelas Djoko Tjandra cuma 4 thn 6 bln. Apakah kesalahan Habibana sebegitu besar ?" ucapnya.
Baca Juga: Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Sampai Kapan? Simak Bocorannya dan Akses cekbansos.kemensos.go.id
Dia pun lalu melempar pertanyaan itu kepada para buzzer, berharap mereka juga memberikan pendapat terkait kejomplangan hukuman tersebut.
"Buzzer silahkan jwb jg, sy ingin tau opini kalian.," ujar Hilmi menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Dana Desa 2021 secara Online di sid.kemendesa.go.id
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 3 Juni 2021, sebagaimana dikutip dari Antara.
Jaksa menyebut bahwa Habib Rizieq terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan mengaku sehat meski telah dikonfirmasi positif Covid-19.