Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor tersebut, Habib Rizieq didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp600 Ribu Kembali Cair Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu adalah tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***