Sementara itu, syarat dan pencalonan di Pilkada serentak 2024 akan diambil dari hasil pemilu DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.
Politikus dari fraksi PKB ini menegaskan bahwa terdapat poin pembahasan lain untuk persiapan Pemilu Serentak 2024 seperti anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota habis masa jabatan pada tahun 2023, 2024, dan 2025.
"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua?” ucap dia.
“Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar Luqman Hakim menambahkan.
Sebagai informasi, keputusan jadwal Pemilu dan Pilkada digelar tahun 2024 ini diambil dalam rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024, pada Kamis, 03 Juni 2021.
Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 terdiri dari Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.***