Sah! Pemerintah dan DPR Sepakat Pemilu Digelar 21 Februari 2024, Pilkada 27 November 2024

- 4 Juni 2021, 16:09 WIB
Pemerintah dan DPR sepakati pelaksanaan Pilkada dan Pemilu digelar tahun 2024.
Pemerintah dan DPR sepakati pelaksanaan Pilkada dan Pemilu digelar tahun 2024. /Pikiran Rakyat.

Sementara itu, syarat dan pencalonan di Pilkada serentak 2024 akan diambil dari hasil pemilu DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Politikus dari fraksi PKB ini menegaskan bahwa terdapat poin pembahasan lain untuk persiapan Pemilu Serentak 2024 seperti anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota habis masa jabatan pada tahun 2023, 2024, dan 2025.

Baca Juga: Akui Terkejut Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Musni Umar: Berkata Sehat untuk Redam Kekhawatiran Umat

"Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua?” ucap dia.

“Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu?" ujar Luqman Hakim menambahkan.

Sebagai informasi, keputusan jadwal Pemilu dan Pilkada digelar tahun 2024 ini diambil dalam rapat Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024, pada Kamis, 03 Juni 2021.

Baca Juga: Heran Hukuman Habib Rizieq Lebih Berat daripada Koruptor, Hilmi Firdausi: Apakah Kesalahannya Sebegitu Besar?

Tim Kerja Bersama persiapan Pemilu-Pilkada 2024 terdiri dari Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x