Dituding Hapus Pasal Penghinaan Presiden Saat Jabat di MK, Mahfud MD: Agak Ngawur, Jauh Sebelum Saya Masuk MK

- 10 Juni 2021, 12:19 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. /ANTARA

Adanya tudingan tersebut, Mahfud MD lantas menanggapinya dan membantah tudingan yang menyebut dirinya yang menghapus pasal penghinaan presiden tersebut.

Ia mengatakan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat di MK.

Mahfud MD menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Bandingkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres dengan Negara Lain, Yasonna Laoly: Bedanya Jadi Delik Aduan

"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menjadi hakim MK pada April 2008. Ia menuturkan sebelum menjadi Menko, RKUHP tersebut sudah disetujui oleh DPR.

Akan tetapi, Mahfud MD mengatakan pada September 2019 pengesahannya ditunda di DPR.

"Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," kata Mahfud MD.

Cuitan Mahfud MD yang menanggapi tudingan yang dilayangkan kepadanya terkait penghapusan penghinaan presiden.
Cuitan Mahfud MD yang menanggapi tudingan yang dilayangkan kepadanya terkait penghapusan penghinaan presiden. tangkap layar Twitter @mohmahfudmd

Baca Juga: Sebut Pasal Penghinaan Presiden Perlu Dipertimbangkan, Didik: Jangan Sampai Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x