Adanya tudingan tersebut, Mahfud MD lantas menanggapinya dan membantah tudingan yang menyebut dirinya yang menghapus pasal penghinaan presiden tersebut.
Ia mengatakan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat di MK.
Mahfud MD menyampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Rabu, 9 Juni 2021.
"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Mahfud MD menjelaskan bahwa dirinya menjadi hakim MK pada April 2008. Ia menuturkan sebelum menjadi Menko, RKUHP tersebut sudah disetujui oleh DPR.
Akan tetapi, Mahfud MD mengatakan pada September 2019 pengesahannya ditunda di DPR.
"Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," kata Mahfud MD.