"Masa dia mau gugat rakyat yang memberi dia kekebalan hukum, kan kekebalan hukum itu datang dari fungsi dia. Karena dia membela rakyat, maka dia harus kebal hukum terhadap kemungkinan dipidana oleh kekuasaan," ujarnya memaparkan.
Namun, lanjutnya, kini anggota DPR justru hendak mempidanakan orang yang membantunya untuk mendapatkan kekebalan hukum.
Untuk diketahui, RKUHP mencantumkan pasal yang dapat menjerat para penghina presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.
Dalam Pasal Penghinaan tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang menghina anggota DPR melalui media elektronik, maka bisa dijatuhi hukuman hingga 2 tahun penjara.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RUU KUHP.
Sementara bagi para penghina presiden dan wakil presiden, bisa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 219 RUU KUHP.***