Sindir Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan ke Legislatif, Said Didu: Beginilah Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

- 10 Juni 2021, 14:12 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

"Modus yg sama saat revisi UU KPK," kata Saidu Didu di akhir cuitannya tersebut.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu

Baca Juga: Said Didu Sebut Siapapun Presiden Setelah 2024 Akan Hadapi Persoalan Berat, Apa Itu?

Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini merupakan tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyoroti soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan kepada presiden.

Ia mengungkap bahwa sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam, ia sempat menanyakan perihal sikap Jokowi terhadap pasal penghinaan tersebut.

Baca Juga: Jemaah Batal Diberangkatkan, Berikut Prosedur Lengkap Cara Pengembalian Setoran Dana Pelunasan Biaya Haji 2021

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi," kata Mahfud MD.

Menurut pengakuannya, sang presiden menyerahkan perihal pasal penghinaan tersebut terhadap legislatif.

"Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan"," tuturnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah