"Modus yg sama saat revisi UU KPK," kata Saidu Didu di akhir cuitannya tersebut.
Baca Juga: Said Didu Sebut Siapapun Presiden Setelah 2024 Akan Hadapi Persoalan Berat, Apa Itu?
Pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini merupakan tanggapan atas keterangan yang diberikan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD sempat menyoroti soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan kepada presiden.
Ia mengungkap bahwa sebelum dirinya menjabat Menko Polhukam, ia sempat menanyakan perihal sikap Jokowi terhadap pasal penghinaan tersebut.
"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi," kata Mahfud MD.
Menurut pengakuannya, sang presiden menyerahkan perihal pasal penghinaan tersebut terhadap legislatif.
"Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan"," tuturnya melanjutkan.