Sindir Jokowi Serahkan Pasal Penghinaan ke Legislatif, Said Didu: Beginilah Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

- 10 Juni 2021, 14:12 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

Baca Juga: Akui Khawatir Pasal Penghinaan RKUHP Benar-benar Dihidupkan, Rocky: Wah Habis Saya Digugat Semua Anggota DPR

Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap bahwa Jokowi menganggap akan sama saja, baik jika pasal tersebut dihidupkan atau tidak.

"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," ujar Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah