Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap bahwa Jokowi menganggap akan sama saja, baik jika pasal tersebut dihidupkan atau tidak.
"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden "mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannys terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara", tp bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," ujar Mahfud MD.***