Masa Pidana yang Didapat Lebih Lama daripada Kasus Korupsi, HRS Bandingkan Tuntutannya dengan Djoko Tjandra

- 10 Juni 2021, 22:15 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut JPU berupa pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Singgung Bunga Utang, Korupsi, dan Pajak, Taufik Rendusara: Kurang Dagelan Apa Coba Republik Dipimpin Jokowi?

Habib Rizieq Shihab dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Ia terbukti bersalah karena menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup B Rusia vs Belgia, Misi Perdana ‘Generasi Emas’ The Red Devils

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum 2 kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Habib Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x