Masa Pidana yang Didapat Lebih Lama daripada Kasus Korupsi, HRS Bandingkan Tuntutannya dengan Djoko Tjandra

- 10 Juni 2021, 22:15 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Fauzan/Antara

PR DEPOK - Dalam sidang lanjutan, terdakwa Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya dengan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Habib Rizieq Shihab membandingkan tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi Djoko Tjandra.

Ia menyebut tuntutan 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor lebih lama bila dibandingkan dengan Djoko Tjandra hanya 4 tahun penjara dalam perkara korupsi.

Baca Juga: Lawan Arahan Presiden hingga Absen Panggilan Komnas HAM, Abdillah: KPK Tak Sebaiknya Dirikan Negara Sendiri?

Padahal menurutnya kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Tjandra jauh lebih berat daripada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya dalam tes usap RS UMMI Bogor.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun, dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis 10 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Pada kesempatan yang sama, Habib Rizieq sempat menyebutkan sejumlah tuntutan kasus korupsi selama tahun 2019.

Baca Juga: Prediksi Prabowo Puan Pantas Duet di Pilpres 2024, Pengamat Politik Beberkan 3 Alasan Berikut

Menurutnya, berdasarkan data Indonesian Corruption Watch (ICW) pada April 2020, sepanjang 2019 dari 911 terdakwa korupsi, 604 di antaranya dituntut di bawah 4 tahun penjara.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab dituntut JPU berupa pidana 6 tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Singgung Bunga Utang, Korupsi, dan Pajak, Taufik Rendusara: Kurang Dagelan Apa Coba Republik Dipimpin Jokowi?

Habib Rizieq Shihab dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Sementara itu, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 2 tahun.

Ia terbukti bersalah karena menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) berupa pencabutan hak memegang jabatan pada organisasi kemasyarakatan selama 3 tahun.

Baca Juga: Prediksi Euro 2020 Grup B Rusia vs Belgia, Misi Perdana ‘Generasi Emas’ The Red Devils

Dalam tuntutannya, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Rizieq Shihab seperti yang bersangkutan pernah dihukum 2 kali pada tahun 2003 dan 2008 serta dianggap dianggap memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.

Habib Rizieq Shihab juga tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kesehatan masyarakat hingga mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x